Islam mengatur banyak hal dalam kehidupan umatnya. Salah satunya adalah aturan dalam perceraian yang disebutkan dalam Al Quran. Walaupun perbuatan dibenci oleh Allah SWT, namun anda harus mengerti bagaimana aturan terkait hal ini yang benar. Berikut adalah beberapa perbedaan tentang hukum perceraian dalam Islam yang wajib untuk anda ketahui.
5 Perbedaan Hukum Perceraian yang Diatur Dalam Islam
1. Perceraian Wajib
Allah SWT membenci salah satu perilaku umatnya yaitu bercerai. Pasangan yang memutuskan bercerai dalam Islam memang tidak disarankan. Namun, dalam Islam sendiri juga mengatur proses perceraian dan sudah disebutkan dalam Al Quran yaitu dalam QS. Al Baqarah: 229 dan hukum perceraian tersebut ada bermacam macam.
Walaupun begitu, akan ada beberapa kondisi yang akan mengharuskan pasangan untuk melakukan perceraian. Perceraian akan bersifat wajib bila pasangan tidak mempunyai jalan lain untuk menyelesaikan masalah. Bila sudah dalam taraf ini, maka pasangan biasanya akan melakuakn proses peceraiannya di pengadilan dan hakim akan membantu memutuskannya.
2. Perceraian Sunah
Hukum perceraian dalam Islam berikutnya yang harus dipahami adalah Perceraian Sunah. Hukum cerai menjadi sunnah Ketika memenuhi syarat tertentu. Salah satunya adalah bila suami tidak bisa memenuhi kebutuhan istri atau bila seorang istri tidak bisa lagi menjaga martabatnya juga suami tidak bisa lagi membimbingkan ke jalan yang benar.
3. Perceraian Makruh
Hukum perceraian dalam Islam berikutnya adalah perceraian makruh. Proses cerai ini dikatakan makruh bila sang istri mempunyai akhlak yang mulia dan pengetahuan agamanya baik, sehingga bila suami menceraikannya maka hukumnya adalah makruh. Karena penyebab perceraian ini tidaklah jelas dari pihak suami sehingga hukumnya makruh.
4. Perceraian Mubah
Hukum perceraian lainnya dalam aturan Islam adalah perceraian Mubah. Akan ada beberapa penyebab mengapa perceraian ini dikatakan sebagai mubah. Salah satu alasannya adalah bila sang suami tidak lagi memiliki Hasrat atau nafsu kepada istrinya bahkan saat istri tidak datang bulan. Sehingga jenis perceraian ini dikatakan cerai mubah dalam aturan Islam.
5. Perceraian Haram
Hukum perceraian dalam Islam berikutnya yang perlu dipahami adalah perceraian Haram. Perceraian ini akan haram hukumnya bila suami menceraikan istri saat sedang haid atau nifas, atau saat istri dalam masa suci dan sudah berjimak dengannya. Selain itu perceraian akan haram dilakukan suami bila tujuannya adalah agar harta suami tidak jatuh ke istri.
Itulah beberapa informasi penting tentang perceraian yang sudah diatur dalam Islam. Perceraian adalah suatu hal yang dibenci oleh Allah SWT, namun dalam kasus tertentu perceraian menjadi jalan keluar. Sehingga informasi diatas tentang talak dalam aturan Islam bisa menjadi pengetahuan baru untuk anda.
Sebelum Anda mengambil keputusan besar yang berdampak pada masa depan keluarga Anda, atau jika Anda ingin berkonsultasi mengenai hukum keluarga di Indonesia, Anda bisa berkonsultasi kepada Kandara Law.