Sebelum lanjutkan artikel Apakah Hukum Terlambat Melaksanakan Aqiqah Anak, Simak Yuk Penjelasannya!, Sekedar kami info:
Jika anda berminat mencari Jasa Aqiqah Terpercaya dan Profesional dengan harga murah kunjungi website Jasa Aqiqah Jabodetabek
Tidak ada yang kekal. Kelahiran dan kematian sebagai suatu hal yang jelas terjadi di bumi ini. Jika seorang wafat, karena itu pasti ada jadwal yang perlu dipersiapkan. Dalam Islam salah satunya pemandian mayat, sholat mayat, sampai pengiriman ke penyemayaman.
Lantas bagaimanakah sama mereka yang baru lahir ke muka bumi? Mereka mempunyai jadwal yang perlu dipersiapkan. Dalam Islam beribadah itu itu disebutkan aqiqah.
Pemahaman aqiqah ialah beribadah yang sudah dilakukan sebagai wujud sukur atas kelahiran dari manusia. Wujud aqiqah yakni sembelihan yang disembelih karena kelahiran anak. Ada hadits yang menjelaskan jika aqiqah ialah hak anak.
Menurut beberapa ulama dasar hukum Aqiqah ialah sunnah muakkad, walau sang ayah sedang pada kondisi sulit. Aqiqah sudah dilaksanakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. dan beberapa teman dekatnya.
Berkenaan waktu penerapan aqiqah, ada bimbingan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti hadist berikut ini;
Dari Samurah bin Jundub (diriwayatkan jika) sebenarnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda: “Tiap anak bergantung ke aqiqahnya, disembelih atas namanya di hari ke-7 (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan dinamakan” (HR. Abu Dawud).
Dari hadist itu dapat dimengerti jika aqiqah dikerjakan di hari ke-7 sesudah kelahiran sang bayi. Lantas pertanyannya bagaimana bila seorang anak telat diaqiqah?
Baik. Menurut beberapa ulama, bila tidak dapat dilaksanakan di hari ke tujuh itu, karena itu bisa dilaksanakan pada beberapa hari yang lain kendur. Namun waktunya terbatasi sampai anak itu baligh, seperti disyaratkan dalam hadits di atas dalam kata “ghulam” yang memiliki arti anak. Apabila sudah baligh jadi tidak disunnahkan kembali lakukan aqiqah karena telah jauh waktunya dari hari kelahirannya.
Oleh karenanya, bila ayah saudara tidak lakukan aqiqah atas nama anda dulu, karena itu anda tidak memiliki kewajiban untuk mengaqiqahi diri kita. Anda pun tak perlu berasa bersalah atau berdosa pada diri kita atau ayah anda, karena hukum aqiqah bukan harus, tetapi sunnah muakkadah.
Anda pun tak perlu mengaqiqahi diri kita saat telah dewasa karena hal tersebut tidak disyariatkan dan tidak disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam., beberapa teman dekat dan beberapa ulama tidak lakukan hal itu.
Info Lainnya kunjungi jasa layanan aqiqah terpercaya dan profesional