Tipe pesan tilang yang berlaku di Indonesia hingga dikala ini terdapat 5. Pesan fakta pelanggaran ini dibedakan jadi sebagian warna, ialah merah, kuning, hijau, biru, serta putih. Tiap- tiap warna pesan tilang dipakai pada keadaan berbeda.

Rambu- rambu kemudian lintas harus kalian pahami dengan baik serta benar. Tidak hanya menghindarkan kalian dari sanksi, kalian pula bebas dari kemampuan musibah yang dapat saja terjalin.

Terdapat pesan tilang yang diberikan kepada pelanggar, majelis hukum, polisi, serta pula kejaksaan. Supaya tidak salah dalam menguasai maksudnya, ayo ikuti penjelasannya berikut ini.

5  Tipe Surat Tilang yang Perlu Anda Tau

JenisJenis Surat Tilang Polisi
toriqa.com

Pesan fakta pelanggaran diberikan kepada AutoFamily yang berkendara di jalur raya tetapi tidak mematuhi peraturan kemudian lintas.

Misalnya, tidak bawa ataupun mempunyai SIM, menerobos rambu kemudian lintas, tidak mematuhi batasan ketentuan kecepatan, melaju di jalan yang salah, serta lain sebagainya. Bila hingga ketahuan melanggar, hingga Kamu hendak diberikan salah satu dari tipe pesan tilang berikut ini:

1. Pesan tilang merah

Tipe pesan tilang merah diberikan oleh polisi kepada pengemudi kendaraan bermotor yang teruji melanggar peraturan kemudian lintas. Tilang warna merah diberikan supaya pelanggar dapat membagikan pembelaan dikala sidang dicoba.

Umumnya, pelanggar yang memohon ataupun memperoleh pesan tilang warna merah merupakan mereka yang merasa sanggup muncul di majelis hukum serta menjajaki sidang. Permasalahan denda hendak diputuskan dikala persidangan sudah usai.

2. Pesan tilang kuning

Pesan tilang warna kuning merupakan dokumen yang hendak ditaruh selaku arsip polisi. Pesan ini tidak hendak diberikan kepada pelanggar, melainkan jadi kepunyaan pihak kepolisian serta dipakai selaku bahan pengurusan administrasi.

Misalnya, dengan pesan tilang kuning, polisi dapat membuat laporan berapa banyak permasalahan pelanggaran yang terjalin sepanjang satu bulan ataupun satu tahun ke balik.

3. Pesan tilang hijau

Sama semacam tipe pesan tilang kuning, fakta pelanggaran warna hijau merupakan dokumen yang tidak hendak diberikan kepada pelanggar. Pesan ini hendak diberikan polisi kepada pihak majelis hukum yang hendak melaksanakan persidangan.

Dengan begitu, majelis hukum yang berwenang menanggulangi pelanggaran kemudian lintas juga mempunyai arsip serta fakta tipe pelanggaran yang dicoba pengemudi. Pesan tilang hijau ini pula dapat jadi pertimbangan majelis hukum dalam memastikan nominal denda.

4. Pesan tilang biru

Tidak cuma pesan tilang warna merah, pelanggar peraturan kemudian lintas di jalur juga dapat menemukan kertas tilang warna biru.

Kelainannya, dengan pesan tilang biru, Kamu dapat langsung membayarkan denda pelanggaran ke bank BRI selaku lembaga keuangan yang sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian. Hal ini mirip juga dengan surat peringatan perusahaan yang digunakan oleh perusahaan.

Jadi, tidak butuh lagi mendatangi sidang ataupun tiba ke majelis hukum. Metode ini umumnya diseleksi untuk pelanggar yang tidak memiliki banyak waktu buat tiba ke persidangan, sehingga lebih instan apabila langsung membayar saja.

​​​​​​​5. Pesan tilang putih

Tipe pesan tilang terakhir merupakan warna putih yang jadi kepunyaan pihak kejaksaan. Umumnya, pihak kejaksaan hendak bawa pesan tilang putih yang diberikan pihak polisi selaku fakta dokumen buat menimbang berapa denda ataupun hukuman yang wajib dijatuhkan kepada pelanggar.

Jadi, baik Kamu selaku pelanggar ataupun pihak kejaksaan yang memutuskan hukuman, bersama mempunyai fakta tertulis tentang tipe pelanggaran yang dicoba.

Dari 5 tipe pesan tilang yang sudah disebutkan tadi, sesungguhnya cuma terdapat 2 yang biasa diberikan kepada pelanggar, ialah merah serta biru.

Jika Kamu merasa dapat mendatangi proses sidang, hingga dapat memohon pesan tilang warna merah. Tetapi, bila tidak membolehkan buat tiba persidangan, mintalah pesan biru supaya dapat langsung membayarkan denda.

Nyatanya hendak jauh lebih baik apabila Kamu senantiasa waspada serta hati- hati biar tidak melanggar peraturan kemudian lintas.

Jaga keadaan mobil supaya senantiasa prima serta bebas dari mogok di jalur yang dapat berbuah tilang pula. Buat itu, jalani servis teratur mobil Toyota Kamu ke bengkel Auto2000 kala telah menggapai km yang direkomendasikan ataupun timbul indikasi kehancuran.

Surat tilang asli dan palsu

Hari Minggu, 17 Mei 2009 Aku serta adik aku berangkat ke Cibodas dengan iktikad membeli tumbuhan kaktus yang kebetulan jadi koleksi buat keluarga. Aku memakai sepeda motor.

Di pertigaan ke arah Kebun Raya Cibodas aku belok kanan serta lewat jalur yang menanjak. Pas di pertigaan itu terdapat Pos Polisi. Dikala itu jam 13: 50.

Aku belum jauh dari pertigaan tersebut. Seseorang petugas polisi Kemudian lintas( berkulit putih, gendut, dengan muka bundar serta besar dekat 175 centimeter) menyusul aku serta menyuruh aku menyudahi.

Mendadak aku juga menyudahi dengan penuh tanya apakah aku melaksanakan kesalahan. Setahu aku seluruh peralatan kendaraan aku memenuhi persyaratan.

Polisi itu menanyakan surat- surat kendaraan aku dari mulai STNK serta SIM. Setelah itu polisi itu menyocokkan SIM serta STNK aku dengan cermat( ini lucu, masa nama SIM serta STNK wajib cocok) serta kebetulan motor ini memiliki aku individu jadi memanglah informasinya sama dengan di SIM aku.

Setelah itu petugas ini seketika membentak serta berkata kalau knalpot motor aku tidak standar. Aku disuruh ke pos di dasar buat menuntaskan perkaranya.

Sebab seluruh surat- surat aku dibawa olehnya hingga aku juga bagi menjajaki ke pos di pertigaan dasar. Sesampainya di situ polisi itu langsung menulis di pesan tilang seluruh informasi aku serta dengan membentak ia bingung pembelajaran serta usia aku.

Aku juga merasa risih. Aku semacam mengalami bandit di pasar yang tidak dapat berdialog dengan ramah. Sementara itu aku bukan maling.

Setelah itu polisi ini( aku tidak dapat memandang namanya sebab terhalang oleh rompi kuningnya serta anehnya di rompi itu tidak terdapat stiker polisi serta nama petugasnya) menyuruh aku buat ciri tangan di pesan tilang tersebut.

Namun, saat sebelum ciri tangan aku mau memandang serta membaca pesan tilang tersebut. Anehnya lagi polisi ini membentak aku dengan keras sembari menahan pesan tilang yang mau aku ambil. Ia bilang” kalian ciri tangan dahulu baru baca!” serta aku bilang,” Pak, di mana- mana pesan itu dibaca dahulu baru ciri tangan”.

Tetapi, petugas ini senantiasa ngotot sembari menakut- nakuti aku dengan persidangan di majelis hukum. Kesimpulannya aku sukses memandang pesan tilang tersebut serta aku kaget sebab pesan tilang itu nyatanya palsu.

Tidak terdapat copy carbon dengan warna biru serta putih yang selayaknya terdapat pada pesan tilang. Pesan itu jelas sekali difotokopi dengan kertas warna merah serta ciri stempel- nya juga difotokopi.

Memandang peristiwa ini aku tertawa dalam hati. Mereka pikir aku tidak ketahui. Serta anehnya mengapa STNK aku yang disita serta bukan SIM aku.

Kala aku menanyakan mengapa petugas ini kembali membentak.” Terserah petugas yang menilang, Mas!” Ini lucu sekali. Masa aku wajib kembali tanpa bawa STNK serta pesan tilang yang palsu.

Setelah itu aku berpura- pura menanyakan jika aku tidak ingin persidangan serta bayar denda gimana? Mereka bilang aku dapat bayar di BRI Cianjur serta jaraknya satu jam dari mari serta tidak dapat transfer via ATM cuma dapat setor tunai( ini lucu lagi, sementara itu dikala itu hari Minggu, mana terdapat bank yang buka).

Serta, kala aku tanya berapa dendanya petugas ini langsung menyahut bersemangat,” seratus 2 puluh 5 ribu!” Kala aku menanyakan mana pasal yang mengendalikan dendanya mereka hanya diam sembari melotot.

Singkatnya aku malas buat berlama- lama sebab aku tidak memiliki banyak waktu. Aku ketahui kemauan mereka hanya duit. Aku bermaksud bawa pesan tilang ini ke Polsek guna membenarkan apakah legal ataupun tidak. Namun, nyatanya aku dihalangi. Seolah aku tidak boleh keluar dari pos itu.

Kesimpulannya aku memutar otak dengan alibi aku mencari ATM guna mengambil duit tunai serta membayar denda yang diartikan kepada petugas.

Serta nyatanya petugas yang satu lagi( berparas semacam Arab, bermata celong, serta berkulit gelap dengan besar 170- an) menghamipiri aku serta mengatakan,” kalian memiliki berapa mari aku bantu!”

Kesimpulannya sebab aku tidak memiliki receh lagi hingga aku bagikan petugas itu duit 50 Ribu. STNK aku juga kembali serta pesan tilang itu diambil lagi oleh polisi itu.

Dengan pesan pembaca ini aku mengimbau kepada para pengguna kendaraan spesialnya para bikers yang melintas di wilayah Puncak serta sekitarnya. Rasanya bisa berjaga- jaga dengan modus penilangan aparat semacam ini.

Kepada pihak kepolisian aku berharap supaya modus- modus semacam ini diusut. Jangan hingga warga resah kepada aparat penegak hukum. Kita telah berupaya buat mematuhi peraturan serta tata tertib kemudian lintas. Jangan mencari- cari kesalahan cuma buat memperoleh duit bonus.

Percuma dengan slogan polisi abdi warga bila memanglah citra polisi tercemar dengan kelakuan petugas semacam ini.

 

 

By Drajad