Perseroan Terbatas atau yang lebih dikenal dengan PT adalah kelegalan yang banyak dicari oleh para pebisnis. Sayangnya masih banyak yang belum paham bagaimana tahapan pembuatan PT, sehingga banyak yang mencari lembaga pengurus terpercaya.

Nah pada pembahasan kali ini, Anda akan dijelaskan bagaimana tahapan pembuatannya mulai dari awal hingga akhir. Jadi, walaupun menggunakan jasa, Anda tetap paham bagaimana alurnya sehingga tidak mudah tertipu.

Tahapan-Tahapan Pembuatan PT

Membangun dan mengembangkan sebuah bisnis tidak semudah yang dibayangkan. Jika sudah berjalan, perlu adanya legalitas agar hak intelektual tidak diambil oleh orang lain. Maka dari itu, penting kiranya pendaftaran bisnis sebagai Perseroan Terbatas, baik perorangan maupun kerjasama.

Tahapan pembuatan PT inilah yang wajib diketahui oleh para pebisnis. Langsung saja, simak beberapa poin yang akan dijelaskan di bawah ini:

1.     Pengajuan Nama

Tahap pertama adalah pengajuan nama yang didaftarkan oleh notaris melalui sebuah sistem. Sistem tersebut bernama Sisminbakum dari Kemenkumham. Pebisnis harus melampirkan:

        Formulir asli dan pendirian surat kuasa.

        Melampirkan FC KTP para pendiri dan pengurus bisnis.

        Melampirkan FC KK pada pendiri.

2.     Membuat Akta Pendirian PT

Tahap yang kedua adalah membuat akta pendirian yang masih dilakukan oleh notaris sebagai pihak yang berwenang. Nantinya akta pendirian ini akan disetujui oleh Kemenkumham. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut!

        Pendiri PT minimal 2 orang.

        Menetapkan jangka waktu pendirian PT.

        Menyampaikan maksud dan tujuan berdirinya PT.

        Akta notaris.

        Modal dasar minimal Rp.50.000.000.

        Harus WNI atau PT PMA.

3.     Pembuatan SKDP

Langkah yang kedua yaitu SKDP yaitu Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan tempat usaha berdiri. Surat ini digunakan sebagai bukti bahwa bisnis Anda memang benar adanya.

Biasanya juga akan diminta PBB tahun terakhir, perjanjian sewa atau kontrak dan lain sebagainya.

4.     Pembuatan NPWP

Pendaftaran NPWP dilakukan di kantor pajak dan berstatus perusahaan. Persyaratan yang harus dibawa adalah NPWP pribadi pendiri PT, FKTP Pendiri, SKDP dan akta pendirian PT.

5.     Pembuatan Anggaran Dasar dan Mengajukan SIUP

Anggaran dasar ditujukan kepada Kemenkumham agar disahkan. Setelah itu baru mengajukan SIUP agar PT bisa menjalankan kegiatan bisnis.

Jika Anda butuh bantuan dan tidak ingin ribet dalam proses pembuatan PT, maka silahkan calling Pri Office untuk menggunakan jasa tersebut.Terdiri dari tim profesional yang akan membantu pengurusan pendirian PT Anda hingga tuntas dan menyediakan layanan virtual office dengan fasilitas lengkap. 

By roket