Pengertian, Jenis & Prinsip Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan kolektif di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi lebih formal sesuai dengan UU No. 17 tahun 2012 pasal 1 yaitu:

Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan memisahkan harta kekayaan seluruh anggotanya menjadi modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan secara bersama-sama dalam bidang ekonomi, sosial dan adat sesuai dengan nilai. Dan prinsip koperasi.

Yuk dapatkan software koperasi pada tautan tersebut, selain itu juga tersedia aplikasi koperasi yang bisa kamu nikmati, silahkan bisa di klik.

Koperasi didirikan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Artinya, dalam melakukan usaha koperasi harus memenuhi ketentuan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kerja sama dijalin oleh keluarga. Yakni koperasi tidak hanya untuk kepentingan mereka sendiri, tetapi untuk mencapai keuntungan yang sama. Ini memisahkan koperasi dari badan usaha lain.

Jenis Koperasi

Ada berbagai jenis koperasi menurut fungsinya. Dalam UU RI no. 17 Tahun 2012, menyebutkan jenis koperasi yang ada di Indonesia adalah:

# Koperasi Konsumen

Seperti namanya, koperasi ini ditujukan untuk konsumen barang dan jasa. Biasanya mereka menjual kebutuhan sehari-hari seperti sembako atau alat tulis yang awalnya terlihat seperti toko biasa. Bedanya, dividen yang dijual dari hasil penjualan akan diberikan kepada anggotanya. Selain itu, karena sering menjadi anggota yang membeli di koperasi konsumen, diharapkan harga barang bisa lebih murah dibanding toko biasa.

# Produsen Koperasi

Seperti namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi menjual hasil produksi anggotanya, seperti koperasi peternak sapi perah pasar susu, dan koperasi peternak lebah pasar madu. Dengan bergabung dalam koperasi, semua produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga murah dan memasarkan produknya dengan harga yang pantas.

# Koperasi Layanan

Koperasi jasa hampir identik dengan koperasi konsumen, namun yang disediakan koperasi tersebut adalah kegiatan atau jasa bagi anggotanya, seperti koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.

# Toko koperasi dan pinjaman

Koperasi simpan pinjam mengirimkan pinjaman kepada anggota. Koperasi bertujuan membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan kriteria mudah dan tidak memiliki bunga.

# Koperasi Serba Guna

Beberapa koperasi memberikan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain memasarkan barang konsumsi, koperasi juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi tersebut dikenal dengan Koperasi Serba Guna (KSU).

Prinsip Koperasi

Menggunakan koperasi adalah kebalikan dari menjalankan bisnis biasa karena ada prinsip yang ingin dicapai. Prinsipnya adalah:

# Keanggotaan sukarela dan terbuka

Secara sukarela, yaitu anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka artinya setiap orang yang dapat menjalankan tugas anggota berhak mengikuti koperasi.

# Pengawasan dilakukan oleh anggota dengan cara demokratis

Demokrasi dengan kata lain, setiap anggota diperbolehkan mengutarakan pendapatnya sesuai aturan yang berlaku. Manajer dan supervisor tidak dapat mencabut hak anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari jabatannya.

# Anggota secara aktif terlibat dalam kerjasama ekonomi

Setiap anggota memiliki perannya masing-masing dalam koperasi, mungkin sebagai pengurus, pengawas, atau anggota yang berkontribusi dengan bekerja sama dengan koperasi.

# Berikan modal pencocokan modal

Remunerasi dalam bentuk SHU diberikan kepada anggotanya secara adil. Bagi anggota yang memiliki modal besar maka SHU yang diterima juga akan besar. Kosok baline.

Koperasi adalah badan usaha yang berdiri sendiri dan berdiri sendiri, artinya dalam menjalankan usaha koperasi tidak terprovokasi oleh kepentingan pribadi anggotanya atau kepentingan pihak luar.

# Koperasi memiliki pendidikan dan pelatihan

Pendidikan dan pelatihan disampaikan kepada anggota atau masyarakat umum. Pendidikan dan pelatihan bagi anggota bertujuan untuk meningkatkan keterampilan agar koperasi dapat bekerja lebih baik, sedangkan pembinaan untuk masyarakat umum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan.

# Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerja sama

Kerja sama dengan koperasi yang berbeda maupun dengan organisasi lain dapat dilakukan melalui jaringan kerja di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Tujuan kerjasama tersebut adalah untuk memperkuat gerakan koperasi agar dapat lebih bermanfaat bagi perekonomian nasional.