Untuk Anda yang merencanakan membangun usaha atau ingin memperoleh keabsahan atas usaha yang telah jalan, sebaiknya Anda cari tahu terkait Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP. Masalahnya semua pemilik usaha harus mengurusi SIUP karena nanti arsip ini akan dipakai untuk beragam kebutuhan sepanjang Anda memulai usaha Anda.
Untuk pahami lebih jauh mengenai apakah yang dimaksud dengan ijin usaha dan bagaimanakah cara mengurusinya, baca penuturannya dalam rincian berikut!
Penjelasan Mengenai Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat ijin usaha ialah adalah document sah yang memperlihatkan jika usaha Anda berdiri dan lakukan aktivitas operasional secara legal. SIUP dikeluarkan oleh tubuh hukum.
Penting dipahami jika tidak seluruhnya tipe usaha diwajibkan untuk punyai SIUP. Menurut Ketentuan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP cuma harus dibikin oleh pengusahaa yang kekayaan bersihnya capai Rp50 juta (tidak terhitung asset berbentuk tanah dan bangunan yang digunakan untuk aktivitas usaha). Bila ingin, pebisnis dengan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta bisa juga ajukan pembikinan SIUP.
Sekarang mengurus perizinan pendirian usaha dan pembuatan PT tidak lagi susah, cukup gunakan jasa pembuatan pt yang disediakan IZININ untuk mempermudah perngurusan izin anda. Atau anda juga bisa menggunakan jasa pembuatan pt murah dari Vorent Office.
Persyaratan Pembikinan SIUP
SIUP cuma berlaku untuk aktivitas operasional yang terkait dengan perdagangan atau jual-beli barang/jasa yang tidak memerlukan proses pemrosesan atau produksi. Adapun syaratnya ialah:
– Isi surat permintaan
– Menyertakan foto copy SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)
– Foto copy Ijin Masalah (HO)
– Data komplet berkenaan perlengkapan, kemampuan produksi, tenaga kerja dan modal
– Materai 2 helai
– Bila ada sub sektor bisnis, yakinkan Anda isi formulir untuk tambahan sub sektor bisnis.
Bila usaha berwujud CV, ada 3 syarat tambahan yaitu:
– Foto copy akte pendirian
– Foto copy NPWP
– Neraca awalnya
Jika usaha telah memiliki badan PT, ada 4 persyaratan kembali yang perlu disanggupi yakni:
– Surat Keputusan Menteri Hukum (untuk PT)
– Surat Keputusan Menteri Koperasi (untuk koperasi)
– Data akte
– Foto copy identitas direktur dan komisaris
Beberapa jenis SIUP
Berdasar jumlah modal dan tingkat kekayaan usaha, ada 4 tipe SIUP di Indonesia yaitu:
– SIUP Micro. Dipunyai pebisnis bermodal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta (tidak terhitung tanah dan bangunan)
– SIUP Kecil. Dipunyai perusahaan bermodal dan kekayaan bersih di antara Rp50-Rp500 juta (tidak terhitung tanah dan bangunan)
– SIUP Menengah. Ditujukan untuk perusahaan bermodal dan kekayaan bersih di antara Rp500 juta sampai Rp10 miliar (tidak terhitung tanah dan bangunan)
– SIUP Besar. Ditujukan untuk usaha bermodal dan kekayaan bersih di atas Rp10 miliar (tidak terhitung tanah dan bangunan).
Tingkatan dalam Proses Pembikinan SIUP
Adapun tingkatan dalam pembikinan SIUP yang penting Anda kenali ialah:
– Persiapkan semua arsip yang diperlukan sesuai tipe usaha Anda
– Tiba ke Kantor Dinas Perdagangan
– Masukan arsip lewat front office
– Bila arsip Anda dipastikan telah komplet, koordinator front office akan meneruskannya ke koordinator back office untuk dikatakan ke Kasubid Servis Hal pemberian izin, Kabid Servis Terintegrasi selanjutnya ke Kepala Tubuh BPMD-PTSP. Semua sisi ini akan sama-sama bekerjasama sampai proses pembuatan SIUP Anda usai dan diberikan ke WASDAL
– Membayar retribusi ke kasir dan janganlah lupa membawa bukti pembayarannya
– Sesudah usai, perlihatkan bukti ke WASDAL dan Anda dapat ambil SIUP yang telah jadi
Tata Langkah Pembikinan SIUP
Tata cara membuat SIUP dapat Anda baca dalam pembahasan berikut!
– Pertama, hadirlah ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Servis Hal pemberian izin paling dekat di kota Anda. Bila tidak dapat tiba sendiri, Anda dapat memberi surat kuasa bermaterai ke orang yang sebagai wakil
– Mengambil surat permintaan ijin yang telah ada di kantor berkaitan
– Kerjakan pengisian data dengan komplet dan betul. Pertanda bereskan surat di atas materai
– Bayar retribusi dan ambil SIUP yang telah selesai.
Selainnya tiba langsung ke kantor, sekarang ini proses pembikinan SIUP bisa juga dilaksanakan lewat cara online di oss.go.id dengan service OSS (One Singgel Submission).
Biaya Retribusi Yang Diperlukan
Ongkos pembikinan SIUP berbeda karena tiap kabupaten atau kota mempunyai ketetapan yang berbeda. Bila Anda cemas dengan ongkosnya, Anda dapat cari tahu lebih dulu besaran retribusi pembikinan SIUP ke dinas berkaitan.
Dasar Hukum
Beberapa lalu, pemerintahan mengeluarkan Permendag No.7 Tahun 2017 berkenaan Peralihan Ke-3 atas Permendag No.36 mengenai Penerbitan SIUP. Dari ketentuan itu ada banyak peralihan baru berkenaan SIUP. Bila awalnya SIUP cuma berlaku sepanjang lima tahun, saat ini SIUP tetap berlaku sepanjang perusahaan masih lakukan aktivitas usaha.
Sepanjang usaha berjalan mulus dan tidak ada data yang berbeda dari perusahaan, karena itu ekstensi SIUP tak perlu dilaksanakan. Ada peralihan ketentuan ini sebagai wujud peraturan pemerintahan untuk mempermudah beberapa pebisnis dalam mengurusi hal pemberian izin.