Lelang mobil Jakarta – Lelang mobil acapkali jadi alternatif untuk mereka yang lagi memburu mobil. Kecuali beli mobil dengan cara langsung melalui dealer, beli mobil lewat lelang mobil bisa juga dikatakan cukup memberi keuntungan. Sebab kebanyakan harga mobil yang dilelang dapat semakin lebih murah bila dibanding pada harga di pasar.
Tetapi bila Anda menunjuk buat beli mobil lewat lelang mobil, kadangkala ada banyak mobil lelang yang tak ditambahkan dengan surat jalan, seperti BPKP atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan. Lantas bila sudah sesuai ini, apa yang wajib Anda melakukan? Apa tidak dapat mengatur surat mobil lelang sendiri? Jawabnya dapat, serta prosesnya juga gak sukar. Walaupun demikian, proses membuat surat mobil lelang betul-betul menghabiskan waktu yang tidak cepat. Bagaimana metodenya?
Langkah Mengurusi Surat Mobil Hasil Lelang Mobil Jakarta
Rupanya perkara mengelola surat jalan buat mobil lelang sudah dirapikan dalam Ketentuan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010, yang membicarakan terkait pendaftaran dan pengamatan kendaraan motor. Dalam ketentuan itu diterangkan kalau penerbitan BPKP bisa diloloskan dengan isi formulir permintaan, menyertakan tanda bukti identitas, dan tanda bukti pindahan pemilikan kendaraan motor. Bukti pemilikan kendaraan motor itu kedepannya bisa berwujud kuitansi pembelian kendaraan lelang, faktur, Risalah Lelang atau surat pengadilan yang berkekuatan hukum.
Risalah Lelang buat Mengelola Kelengkapan Surat Mobil Lelang
Pada dasarnya, kriteria supaya dapat mengatur kelengkapan surat mobil lelang dengan memanfaatkan Risalah Lelang dan tanda bukti pembayaran lelang. Di saat Anda sukses meraih kemenangan lelang atau beli mobil lelang, jadi Anda bakal mendapati Risalah Lelang. Risalah Lelang ini sebagai surat asli lelang, dan posisi surat ini sama dengan dokumen jual membeli dari notaris. Risalah Lelang dapat Anda pakai sebagai tembusan untuk mengurusi surat jalan seperti BPKP atau STNK.
Lantas apa cara sesudah itu? Kedepan kendaraan Anda bakal di check fisik. Selesai periksa fisik kendaraan, Anda bisa bawa mobil, tanda bukti pembayaran lelang, dan yang terutama Risalah Lelang, ke Polda atau Kepolisian Wilayah yang bakal dipakai untuk lakukan pengurusan BPKB. Nah, kalau langkah barusan telah Anda melakukan, Anda anyar bisa mengelola surat mobil yang lainnya ialah STNK di Samsat lokasi domisili.
Syarat Mengatur Surat Mobil Lelang
Penting diingat, pengurusan surat mobil lelang bisa berlainan tergantung dari setiap institusi, misalnya dari Polri atau Direktorat Bea serta Cukai Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Berikut aturan yang tersebut dalam pasal 47 Ketentuan Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012, yang membicarakan mengenai pendaftaran dan analisa kendaraan motor.
Kalau Anda ingin mengeluarkan BPKB baru buat hasil lelang Ranmor penemuan dari Polri atau Direktorat Bea dan Cukai Kementrian Keuangan Republik Indonesia, mesti penuhi dan menyertakan kriteria di bawah ini
• Mengisi formulir permintaan
• Melampirkan tanda bukti identitas seperti KTP atau Kartu Tanda Warga dan surat kuasa bermeterai cukup buat yang dapat diwakili oleh pihak lain
• Melampirkan surat putusan lelang Ranmor dari institusi yang berotoritas
• Melampirkan foto copy pemberitahuan penemuan dan pemberitahuan lelang Ranmor di web dan atau mass media buat nasional ataupun lokal
• Melampirkan risalah lelang Ranmor yang diedarkan oleh Balai Lelang Negara
• Melampirkan info acara penyerahan barang yang diluncurkan oleh Balai Lelang Negara
• Melampirkan Bukti pembayaran harga lelang
• Melampirkan Sertifikat Test Jenis dan SRUT
• Melampirkan hasil pengecekan periksa fisik Ranmor
Demikian langkah mengurusi surat mobil hasil lelang mobil Jakarta. Gak sukar khan? Karena itu Anda tidak butuh kuatir beli mobil di lelang mobil.