Lelang mobil Jakarta – Lelang mobil sering jadi opsi untuk mereka yang lagi mencari mobil. Kecuali beli mobil dengan cara langsung melalui dealer, beli mobil lewat lelang mobil dapat dikatakan cukup beri keuntungan. Karena kebanyakan harga mobil yang dilelang akan kian lebih murah kalau dibanding di harga di pasar.
Tapi kalau Anda memutuskan untuk beli mobil lewat lelang mobil, kadang-kadang ada sejumlah mobil lelang yang tak diperlengkapi dengan surat jalan, seperti BPKP atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan. Lantas apabila sudah mirip ini, apa yang penting Anda kerjakan? Apa tidak dapat mengurusi surat mobil lelang sendiri? Jawabnya dapat, serta prosesnya juga tidak susah. Walaupun demikian, proses membuat surat mobil lelang memang habiskan waktu yang tidak cepat. Bagaimana langkahnya?
Trik Mengatur Surat Mobil Hasil Lelang Mobil Jakarta
Nyatanya perkara mengatur surat jalan untuk mobil lelang sudah ditata dalam Aturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010, yang mengupas terkait register dan analisis kendaraan motor. Dalam ketetapan itu diterangkan kalau penerbitan BPKP bisa dipenuhi dengan isi formulir permintaan, menyertakan tanda bukti identitas, dan tanda bukti perpindahan pemilikan kendaraan motor. Bukti pemilikan kendaraan motor itu selanjutnya bisa berbentuk kuitansi pembelian kendaraan lelang, faktur, Risalah Lelang atau surat pengadilan yang berkekuatan hukum.
Risalah Lelang untuk Mengurusi Kelengkapan Surat Mobil Lelang
Pada dasarnya, prasyarat agar dapat mengatur kelengkapan surat mobil lelang yaitu dengan gunakan Risalah Lelang dan tanda bukti pembayaran lelang. Di saat Anda sukses memenangi lelang ataupun beli mobil lelang, karenanya Anda dapat mendapat Risalah Lelang. Risalah Lelang berikut ini sebagai dokumen valid lelang, serta posisi surat ini sama dengan dokumen beli jual dari notaris. Risalah Lelang dapat juga Anda pakai selaku tembusan untuk mengatur surat jalan seperti BPKP atau STNK.
Apa lalu cara setelah itu? Kedepannya kendaraan Anda dapat dicek fisik. Selesai check fisik kendaraan, Anda bisa bawa mobil, tanda bukti pembayaran lelang, dan yang paling penting Risalah Lelang, ke Polda atau Kepolisian Wilayah yang bakal dipakai untuk melaksanakan pengurusan BPKB. Nah, bila proses barusan telah Anda kerjakan, Anda baru bisa mengatur surat mobil yang lainnya adalah STNK di Samsat daerah domisili.
Syarat Mengurusi Surat Mobil Lelang
Penting diingat, pengurusan surat mobil lelang bisa tidak sama tergantung dari tiap-tiap institusi, misalnya dari Polri atau Direktorat Bea serta Cukai Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Berikut di bawah ini ketetapan yang tertulis dalam pasal 47 Ketetapan Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012, yang mengulas mengenai pendaftaran dan analisa kendaraan motor.
Kalau Anda ingin membuat BPKB anyar buat hasil lelang Ranmor hasil dari Polri atau Direktorat Bea serta Cukai Kementrian Keuangan Republik Indonesia, harus penuhi serta sertakan prasyarat di bawah ini
• Mengisi formulir permintaan
• Melampirkan tanda bukti identitas seperti KTP atau Kartu Tanda Masyarakat dan surat kuasa bermeterai cukup buat yang dapat diwakili oleh seseorang
• Melampirkan surat putusan lelang Ranmor dari lembaga yang berkekuatan
• Melampirkan fotocopy informasi hasil dan pemberitahuan lelang Ranmor di blog serta atau mass media bikin nasional ataupun lokal
• Melampirkan risalah lelang Ranmor yang diluncurkan oleh Balai Lelang Negara
• Melampirkan kabar acara penyerahan barang yang diluncurkan oleh Balai Lelang Negara
• Melampirkan Bukti pembayaran harga lelang
• Melampirkan Sertifikat Test Jenis dan SRUT
• Melampirkan hasil penelusuran check fisik Ranmor
Demikian langkah mengelola surat mobil hasil lelang mobil Jakarta. Gak sukar kan? Karena itu Anda gak penting kuatir beli mobil di lelang mobil.