Lelang mobil Jakarta – Lelang mobil kerapkali jadi alternatif buat mereka yang memburu mobil. Tidak hanya beli mobil langsung melalui dealer, beli mobil lewat lelang mobil bisa juga di katakan cukup memberikan keuntungan. Sebab biasanya harga mobil yang dilelang dapat semakin lebih murah apabila dibanding di harga di pasar.
Tapi kalau Anda memutuskan untuk beli mobil lewat lelang mobil, kadang-kadang ada banyak mobil lelang yang tidak diperlengkapi dengan surat jalan, seperti BPKP atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor serta STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan. Lantas bila sudah semacam ini, apa yang penting Anda kerjakan? Apa tak dapat mengelola surat mobil lelang sendiri? Jawabnya dapat, serta prosesnya juga tidak susah. Walaupun demikian, proses membikin surat mobil lelang memang memakan banyak waktu yang lama. Bagaimana tekniknya?
Teknik Mengurusi Surat Mobil Hasil Lelang Mobil Jakarta
Nyatanya persoalan mengurusi surat jalan buat mobil lelang sudah dirapikan dalam Ketentuan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010, yang mengkaji mengenai register dan analisa kendaraan motor. Dalam ketetapan itu diterangkan jika penerbitan BPKP bisa dipenuhi dengan isikan formulir permintaan, sertakan tanda bukti identitas, dan tanda bukti perpindahan pemilikan kendaraan motor. Bukti pemilikan kendaraan motor itu selanjutnya bisa berwujud kuitansi pembelian kendaraan lelang, faktur, Risalah Lelang ataupun surat pengadilan yang berkekuatan hukum.
Risalah Lelang buat Mengurusi Kelengkapan Surat Mobil Lelang
Pada dasarnya, kriteria agar bisa mengatur kelengkapan surat mobil lelang yaitu dengan memanfaatkan Risalah Lelang dan tanda bukti pembayaran lelang. Di saat Anda sukses jadi pemenang lelang ataupun beli mobil lelang, karena itu Anda bakal mendapati Risalah Lelang. Risalah Lelang berikut ini sebagai akte orisinal lelang, dan posisi surat ini sama dengan surat jual membeli dari notaris. Risalah Lelang juga bisa Anda pakai selaku tembusan buat mengatur surat jalan seperti BPKP atau STNK.
Lantas apa cara setelah itu? Nanti kendaraan Anda bakal di check fisik. Selesai periksa fisik kendaraan, Anda bisa bawa mobil, tanda bukti pembayaran lelang, dan yang paling penting Risalah Lelang, ke Polda atau Kepolisian Wilayah yang dapat dipakai buat mengerjakan pengurusan BPKB. Nah, kalau langkah barusan telah Anda melakukan, Anda anyar bisa mengelola surat mobil lainnya yakni STNK di Samsat tempat domisili.
Kriteria Mengelola Surat Mobil Lelang
Penting menjadi perhatian, pengurusan surat mobil lelang bisa tidak serupa tergantung dari setiap lembaga, misalnya dari Polri atau Direktorat Bea serta Cukai Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Di bawah ini ketetapan yang tertera dalam pasal 47 Ketentuan Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012, yang mengupas terkait register dan pengamatan kendaraan motor.
Bila Anda ingin mengeluarkan BPKB anyar buat hasil lelang Ranmor hasil dari Polri atau Direktorat Bea serta Cukai Kementrian Keuangan Republik Indonesia, mesti penuhi dan sertakan kriteria di bawah ini
• Mengisi formulir permintaan
• Melampirkan tanda bukti identitas seperti KTP atau Kartu Tanda Masyarakat dan surat kuasa bermeterai cukup buat yang akan diwakili oleh seseorang
• Melampirkan surat ketetapan lelang Ranmor dari institusi yang berkuasa
• Melampirkan foto copy pemberitahuan penemuan dan informasi lelang Ranmor di situs dan atau mass media buat nasional ataupun lokal
• Melampirkan risalah lelang Ranmor yang diedarkan oleh Balai Lelang Negara
• Melampirkan info acara penyerahan barang yang diluncurkan oleh Balai Lelang Negara
• Melampirkan Bukti pembayaran harga lelang
• Melampirkan Sertifikat Tes Type dan SRUT
• Melampirkan hasil kontrol periksa fisik Ranmor
Sekianlah trik mengelola surat mobil hasil lelang mobil Jakarta. Gak susah kan? Karenanya Anda tidak perlu sangsi beli mobil di lelang mobil.