Lelang mobil Jakarta – Lelang mobil sering jadi opsi untuk mereka yang tengah mencari mobil. Tidak cuman beli mobil dengan cara langsung melalui dealer, beli mobil lewat lelang mobil bisa juga dikatakan cukup memberi keuntungan. Lantaran biasanya harga mobil yang dilelang bakal makin lebih murah apabila ketimbang di harga di pasar.
Tetapi kalau Anda pilih buat beli mobil lewat lelang mobil, kadangkala ada sejumlah mobil lelang yang tak diperlengkapi dengan surat jalan, seperti BPKP atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan. Lantas bila sudah begini, apa yang perlu Anda melakukan? Apa tak dapat mengatur surat mobil lelang sendiri? Jawabnya dapat, serta prosesnya juga gak sukar. Kendati demikian, proses bikin surat mobil lelang memang habiskan waktu yang lama. Bagaimana tekniknya?
Teknik Mengatur Surat Mobil Hasil Lelang Mobil Jakarta
Rupanya soal mengurusi surat jalan untuk mobil lelang udah dirapikan dalam Aturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010, yang mengulas perihal pendaftaran dan pengamatan kendaraan motor. Dalam ketentuan itu diterangkan jika penerbitan BPKP bisa dipenuhi dengan isikan formulir permintaan, sertakan tanda bukti identitas, dan tanda bukti perpindahan pemilikan kendaraan motor. Bukti pemilikan kendaraan motor itu nanti bisa berwujud kuitansi pembelian kendaraan lelang, faktur, Risalah Lelang atau surat pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum.
Risalah Lelang untuk Mengurusi Kelengkapan Surat Mobil Lelang
Pada dasarnya, prasyarat agar bisa mengurusi kelengkapan surat mobil lelang yaitu dengan gunakan Risalah Lelang dan tanda bukti pembayaran lelang. Pada waktu Anda sukses meraih kemenangan lelang ataupun beli mobil lelang, karena itu Anda dapat mendapat Risalah Lelang. Risalah Lelang ini sebagai surat valid lelang, serta posisi surat ini sama dengan dokumen jual membeli dari notaris. Risalah Lelang dapat Anda pakai jadi tembusan untuk mengelola surat jalan seperti BPKP ataupun STNK.
Apa lantas cara setelah itu? Selanjutnya kendaraan Anda bakal dicheck fisik. Sehabis check fisik kendaraan, Anda bisa bawa mobil, tanda bukti pembayaran lelang, dan yang terutama Risalah Lelang, ke Polda atau Kepolisian Wilayah yang dapat dipakai buat lakukan pengurusan BPKB. Nah, bila langkah barusan udah Anda melakukan, Anda baru bisa mengatur surat mobil lainnya ialah STNK di Samsat area domisili.
Prasyarat Mengurusi Surat Mobil Lelang
Penting menjadi perhatian, pengurusan surat mobil lelang bisa tidak sama tergantung dari tiap-tiap lembaga, umpamanya dari Polri atau Direktorat Bea serta Cukai Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Berikut ketentuan yang tersebut dalam pasal 47 Ketetapan Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012, yang membicarakan perihal pendaftaran dan pengamatan kendaraan motor.
Apabila Anda pengin mengeluarkan BPKB baru buat hasil lelang Ranmor hasil dari Polri atau Direktorat Bea dan Cukai Kementrian Keuangan Republik Indonesia, mesti penuhi dan sertakan syarat di bawah ini
• Mengisi formulir permintaan
• Melampirkan tanda bukti identitas seperti KTP atau Kartu Tanda Warga dan surat kuasa bermeterai cukup buat yang dapat diwakili oleh pihak lain
• Melampirkan surat keputusan lelang Ranmor dari lembaga yang berotoritas
• Melampirkan foto-copy informasi hasil dan pemberitahuan lelang Ranmor di situs dan atau media pers bikin nasional ataupun lokal
• Melampirkan risalah lelang Ranmor yang diluncurkan oleh Balai Lelang Negara
• Melampirkan info acara penyerahan barang yang diluncurkan oleh Balai Lelang Negara
• Melampirkan Bukti pembayaran harga lelang
• Melampirkan Sertifikat Tes Jenis dan SRUT
• Melampirkan hasil kontrol periksa fisik Ranmor
Sekianlah trik mengurusi surat mobil hasil lelang mobil Jakarta. Gak susah khan? Karenanya Anda gak penting kuatir beli mobil di lelang mobil.