Lelang mobil Jakarta – Lelang mobil sering jadi alternatif buat mereka yang mencari mobil. Kecuali beli mobil dengan cara langsung melalui dealer, beli mobil lewat lelang mobil bisa juga dikatakan cukup memberi keuntungan. Lantaran biasanya harga mobil yang dilelang dapat kian lebih murah kalau dibanding pada harga di pasar.
Tapi apabila Anda memutuskan untuk beli mobil lewat lelang mobil, kadang ada banyak mobil lelang yang tak diperlengkapi dengan surat jalan, seperti BPKP atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan. Lantas kalau sudah sesuai ini, apa yang penting Anda melakukan? Apa tak dapat mengurusi surat mobil lelang sendiri? Jawabnya dapat, dan prosesnya lantas tidak susah. Walau demikian, proses bikin surat mobil lelang benar-benar memakan banyak waktu yang tidak cepat. Bagaimana langkahnya?
Metode Mengelola Surat Mobil Hasil Lelang Mobil Jakarta
Rupanya soal mengurusi surat jalan buat mobil lelang sudah ditata dalam Aturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010, yang membicarakan perihal register dan analisa kendaraan motor. Dalam ketetapan itu diterangkan kalau penerbitan BPKP bisa dipenuhi dengan isi formulir permintaan, menyertakan tanda bukti identitas, dan tanda bukti pindahan pemilikan kendaraan motor. Bukti pemilikan kendaraan motor itu kedepan bisa berwujud kuitansi pembelian kendaraan lelang, faktur, Risalah Lelang ataupun surat pengadilan yang miliki kekuatan hukum.
Risalah Lelang untuk Mengatur Kelengkapan Surat Mobil Lelang
Pada prinsipnya, kriteria agar bisa mengurusi kelengkapan surat mobil lelang yaitu dengan gunakan Risalah Lelang dan tanda bukti pembayaran lelang. Pada waktu Anda sukses meraih kemenangan lelang atau beli mobil lelang, jadi Anda akan memperoleh Risalah Lelang. Risalah Lelang ini sebagai surat orisinal lelang, dan posisi surat ini sama dengan dokumen beli jual dari notaris. Risalah Lelang juga bisa Anda pakai selaku tembusan untuk mengelola surat jalan seperti BPKP atau STNK.
Lantas apa cara setelah itu? Nanti kendaraan Anda dapat dicek fisik. Seusai check fisik kendaraan, Anda bisa bawa mobil, tanda bukti pembayaran lelang, dan yang paling penting Risalah Lelang, ke Polda atau Kepolisian Wilayah yang akan dipakai untuk mengerjakan pengurusan BPKB. Nah, apabila mekanisme barusan udah Anda kerjakan, Anda baru bisa mengurusi surat mobil yang lainnya yakni STNK di Samsat daerah domisili.
Kriteria Mengelola Surat Mobil Lelang
Penting menjadi perhatian, pengurusan surat mobil lelang bisa tidak serupa tergantung dari tiap-tiap lembaga, misalnya dari Polri atau Direktorat Bea dan Cukai Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Berikut di bawah ini aturan yang terdapat dalam pasal 47 Ketetapan Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012, yang mengupas terkait pendaftaran dan analisis kendaraan motor.
Apabila Anda ingin membuat BPKB baru buat hasil lelang Ranmor hasil dari Polri atau Direktorat Bea serta Cukai Kementrian Keuangan Republik Indonesia, harus penuhi serta menyertakan kriteria di bawah ini
• Mengisi formulir permintaan
• Melampirkan tanda bukti identitas seperti KTP atau Kartu Tanda Masyarakat dan surat kuasa bermeterai cukup untuk yang dapat diwakili oleh seseorang
• Melampirkan surat putusan lelang Ranmor dari institusi yang berkuasa
• Melampirkan foto copy informasi penemuan dan pemberitahuan lelang Ranmor di blog dan atau media pers buat nasional atau lokal
• Melampirkan risalah lelang Ranmor yang diedarkan oleh Balai Lelang Negara
• Melampirkan info acara penyerahan barang yang diluncurkan oleh Balai Lelang Negara
• Melampirkan Bukti pembayaran harga lelang
• Melampirkan Sertifikat Tes Jenis dan SRUT
• Melampirkan hasil pengecekan check fisik Ranmor
Demikian trik mengelola surat mobil hasil lelang mobil Jakarta. Gak sukar khan? Sebab itu Anda tidak perlu sangsi beli mobil di lelang mobil.